Abstract :
Dalam Praktik Hukum, debitur dihadapkan dengan berbagai macam perjanjian baku pada saat berhubungan dengan kreditur atau Lembaga pembiyaan konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebenarnya sudah mengatur dengan jelas dan menjabarkan tentang percantuman klausula baku tertentu yang dilarang. Bahkan sudah ada Lembaga yang diberikan tugas untuk mengawasi pencantuman klausula baku yang dilarang tersebut. Selanjutnya dalamsebuah perjanjian pembiayaan yang sudah diatur oleh perusahaan PT. A terhadap debitur yang juga sudah disepakati secara bersama-sama, dan sudah diberitahukan tentang keterlambatan dan aturan-aturan tentang minimal pembayaran. Namun hal tersebut tidak berjalan dengan semestinya dimana debitur masih saja yang lalai dalam pembayaran khususnya dalam pembayaran alat elektronik. Kemudian kendala dalam mediasi karena kerapnya terjadi penyelesaian dengan jalur Mediasi yang gagal yang mengakibatnya tidak adanya pencapaian penyelesaian sengketa melelui mediasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui isi perjanjian dan bagaimana cara penyelesaian kredit macet karena debitur wanprestasi serta mengetahui upaya hukum apa yang akan dilakukan dalam penyelesaian sengketa apabila penyelesaian melalui mediasi gagal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris. Metode tersebut diperoleh dari data-data yang bersumber dari hasil observasi, wawancara, kajian pustaka dan juga sumber- sumber lain yang mendukung dan berkaitan dengan objek penelitian penyusun. Dan hasil penelitian ini dapat disimpulkan dari rumusan masalah yang kedua bagaimana penyelesaian kedua belah pihak dan penyelesaian hasil akhir adalah melalui mediasi sehingga antara pihak kreditur dan debitur menemui jalan penyelesaian sehingga kredit macet akibat debitur wanprestasi selesai ditangani oleh pihak kreditur dan pihak debiturpun memiliki itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata untuk meyelesaikannya sengketa yang terjadi.
Kata Kunci : Klausula Baku, Perjanjian, Wanprestasi, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Mediasi, Upaya Hukum dalam Penyelasian sengketa, Pasal 1338 KUHPerdata.