Abstract :
Praktek perdagangan di era ini perlu di perhatikan bahwa barang atau produk yang kita miliki sudah memiliki merek dan telah didaftarkan mereknya. Agar kita sebagai pemilik dari merek yang akan kita pasarkan tidak menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak jujur dan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Pendaftaran merek juga diperlukan agar kita mendapat perlindungan hukum atas merek yang telah didaftarkan. Di Indonesia menganut sistem perlindungan first to file sehingga pentingnya pendaftaran merek dilakukan. Hal ini juga sudah diperjelas pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Meren dan Indikasi Geografis. Permasalahan yang dianalisis adalah mengenai implikasi dari dan dasar hukum hakim dalam pertimbangan putusan sengketa Ayam Geprek Bensu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Dengan pengumpulan data berupa data primer dan data sekuder. Pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dan Pendekatan kasus. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap. Majelis hakim dalam membuat pertimbangan dalam putusan harus jelas dan cukup agar tidak ada cacat hukum. Dalam kasus Geprek Bensu Pertimbangan hakim atas sengketa kasus Geprek Bensu Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang MIG mengenai pengertian dari merek dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang MIG. Hakim menimbang atas dasar Pasal 21 ayat (1) UU MIG tentang persamaan pada pokoknya serta pasal 2 ayat (3) UU MIG tentang merek yang dilindungi terlihat persamaan yang kental (identik). Serta menimbang Pasal 21 ayat (3) UU MIG tentang permohonan ditolak jika pemohon mengajukan permohonan atas itikad tidak baik.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, first to file, Pertimbangan Hukum