Abstract :
Restorative justice merupakan penyelesaian perkara yang menitik berat kepada pemulihan kembali antar korban dan pelaku dan tokoh masyarakat. Dikampung Bugis Kota Tanjungpinang sendiri, dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan juga menerapkan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Dengan harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu syarat materiil dan syarat formil yang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana ketentuan aturan hukum dari implementasi restoratie justice melalui peran Bhabinkamtibmas. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ketentuan aturan hukum dari implementasi restorative justice melalui peran Bhabinkamtibmas di Kampung Bugis Kota Tanjungpinang. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif empiris yang dilakukan dengan cara mewawancarai beberapa pihak dan menganalisis peraturan perundang-undangan, dengan teknik kualitatif yang disajikan dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu memperlihatkan ketentuan hukum dari pelaksanaan atau implementasi restorative justice melalui peran Bhabinkamtibmas Polri di Kampung Bugis Kota Tanjungpinang dilihat dari teori restorative justice dan teori efektivitas hukum, yang mana dalam penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice terdapat permasalahan yang baru di masyarakat Kampung Bugis Kota Tanjungpinang, masyarakat merasa khawatir dan menolak penyelesaian perkara tersebut menggunakan pendekatan restorative justice, maka dapat disimpulkan bahwasannya pelaksanaan restortive justice di Kampung Bugis maish belum sesuai dengan prinsip dasar dari restortive justice itu sendiri, dan juga belum efektif di gunakan nya pendekatan restorative justice di Kampung Bugis Kota Tanjungpinang karena masih belum sesuai dengan ketentuan dari konsep dasar restorative justice.
Kata Kunci : Restorative Justice, Bhabinkamtibmas.