Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SETIAWAN, MUHAMMAD REZKI
Suryadi, Suryadi
Irwandi, Syahputra
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2022-08-01 02:36:42
Abstract :
Penjatuhan pidana memiliki hubungan yang erat dengan pertanggungjawaban pelakunya. Permasalahan dalam penjatuhan pidana tidak terlepas dari kondisi kejiwaan pelaku yang mengalami gangguan jiwa Skizofrenia sebagaimana terdapat dalam Putusan dengan Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Tpg yang. Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. untuk itu penulis meneliti bagaimana pertanggungjawaban pidana penderita gangguan jiwa Skizofrenia dalam KUHP dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada penderita gangguan jiwa Skizofrenia dalam Putusan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah data sekunder berupa putusan pengadilan, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diperoleh hasil penelitian bahwa pelaku tindak pidana yang mengidap gangguan jiwa Skizofrenia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena masuk dalam kategori Pasal 44 KUHP yang mengarah ke alasan pemaaf yaitu mengahapus kesalahan dari si pelaku, maka menurut ketentuan hukum pidana, pelaku lepas dari segala tuntutan. Majelis Hakim dalam Putusannya mengesampingkan keterangan saksi ahli yang menyatakan terdakwa tidak mampu bertanggungjawab yaitu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yakni terdakwa bisa menjawab dengan baik dan runtut pertanyaan yang diajukan hingga membenarkan dan menanggapi keterangan saksi sadar selayaknya manusia normal pada umumnya dan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli belum komprehensif. Akan tetapi oleh karena Hakim tidak memiliki kompetensi untuk menilai terdakwa memiliki gangguan jiwa atau tidak, maka patut bagi Hakim untuk mengambil keterangan ahli tersebut sebagai pertimbangan utama untuk menguatkan keyakinannya.