Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SYAHRIWAL, SYAHRIWAL
Sucipta, Pery Rehendra
Syahputra, Irwandi
Subject
341.48 Human Rights/Hak Asasi Manusia, HAM
Datestamp
2022-08-01 03:56:18
Abstract :
Salah satu persolan yang kemudian kerap muncul di tengah kehidupan bermasyarakat adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur. Hal ini terbukti dengan adanya indikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Maka, dalam proses penanganannya tentu memerlukan upaya berbeda yang tidak bisa disamakan dengan proses penegakan hukum orang dewasa, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dengan mengambil wilayah hukum Kepolisian Resor Tanjungpinang sebagai lokasi penelitian, penulis hendak mengetahui bagaimana peran polisi lalu lintas dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melubatkan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan hambatan yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas Kota Tanjungpinang dalam rangka penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Restorative Justice. adapun jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang menempatkan aparat dengan pelaku tindak pidana saat ini sering menimbulkan rasa tidak puas baik dari pihak korban, maupun pelaku tindak pidana. Korban merasa tidak diperhatikan kepentingannya sedangkan sanksi pidana yang terbatas menyebabkan pelaku tindak pidana khususnya kecelakaan lalu lintas merasa diperlakukan tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan. Selain itu, faktor penghambat yang dimaksud antara lain sebagai berikut: a) psikologi anak; b) anak yang tidak mau dimintai keterangan; c) masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi; d) Belum maksimalnya sosialisasi dan penyuluhan terhadap aturan pemakaian kendaraan bermotor; dan e) belum tersedianya ruang diversi di Sat Lantas khususnya pada Unit Laka Lantas di wilayah hukum Kepolisian Resor Tanjungpinang.