DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG PADA MASA PANDEMI COVID-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SRIRAHAYU, NUR
Oksep, Adhayanto
Ayu, Efritadewi
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana 
Datestamp
2022-08-01 07:00:19 
Abstract :
Akhir tahun 2019 seluruh negara dikejutkan dengan adanya wabah virus yang penyebarannya begitu pesat termasuk negara Indonesia. Pandemi COVID-19 bukan hanya berpengaruh terhadap ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan wisata namun juga berpengaruh pada proses penegakan hukum. Merespon adanya pandemi COVID-19, Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Persidangan secara elektronik bukanlah suatu hal yang baru, karena di Indonesia sendiri persidangan secara elektronik telah diterapkan jauh sebelum adanya pandemi COVID-19 yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik. Namun Perma ini hanya berlaku untuk persidangan perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan apa saja kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan sifat analisis preskriftip. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik di Pengadilan Negeri tanjungpinang sudah berjalan sesuai dengan PERMA No. 4 Tahun 2020, namun ada beberapa kendala yang dihadapi seperti jaringan internet yang tidak stabil, audio dan penampilan dalam layar monitor kurang jelas serta listrik yang tiba-tiba padam. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik merupakan satu-satunya cara agar pencari keadilan mendapatkan keadilan ditengah bahayanya wabah COVID-19, namun perlu diperhatikan pula terkait regulasi persidangan pidana secara elektronik mengingat KUHAP belum mengatur persidangan perkara pidana secara elektronik hal ini perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Kata Kunci : Pandemi COVID-19, Perkara Pidana, Persidangan Elektronik 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji