DETAIL DOCUMENT
KEPATUHAN PELAKSANA KEBIJAKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (Studi Keamanan Transportasi Pompong Pulau Penyengat Tanjungpinang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Zainab, Zainab
Jamhur, Poti
Fitri, Kurnianingsih
Subject
303.33. Kontrol Sosial 
Datestamp
2021-07-16 04:07:28 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Kepatuhan Pelaksana Kebijakan Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Studi pada Keamanan Transportasi Pompong Pulau Penyengat Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan jumlah informan sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa para pengemudi dan penumpang belum mentaati peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, serta instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tentang Kewajiban Nahkoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran, yang mana mewajibkan setiap kapal tradisional untuk menggunakan life jacket ketika menyeberang dan kapal yang berlayar harus memenuhi syarat kelaiklautan kapal. Menurut Peraturan Perundangan dan Peraturan Menteri menyebutkan bahwa Syahbandar mempunyai beberapa tugas seperti mengawasi kelaiklautan kapal dan mengawasi tertib lalu lintas kapal di Dermaga namun karena standar pengawasan yang belum ditetapkan sehingga Syahbandar hanya melakukan pengawasan disekitar pelabuhan saja dan tidak standby setiap saat di Dermaga dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang bidang Perhubungan Laut mempunyai kewenangan seperti Penertiban dokumen-dokumen kapal dan melakukan pengawasan di Dermaga. Namun Dinas Perhubungan bidang Kelautan hanya melakukan penertiban dokumen-dokumen dan tidak melakukan pengawasan di Dermaga Kuning sesuai dengan ketentuan. Tidak kepatuhan para pelaksana kebijakan baik pengguna transportasi maupun petugas menjadi salah satu penyebab atau tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga belum tercapainya dampak atau tujuan yang diinginkan guna menciptakan transportasi laut yang aman, nyaman dan layak bagi para pengguna transportasi laut. Kata Kunci: Kepatuhan, Kebijakan, Keamanan, Transportasi. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji