DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DIBAWAH UMUR DALAM PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN (STUDI KASUS KECAMATAN SUBI KABUPATEN NATUNA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NURHAPIZAH, NURHAPIZAH
Suryadi, Suryadi
Nuraini, Lia
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-01-19 03:38:13 
Abstract :
Setiap manusia dilahirkan berpasang-pasangan, terdiri dari laki-laki dan perempuan dan mereka diciptakan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) melalui hubungan perkawinan. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dibawah tangan adalah suatu perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan pada hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, akan tetapi tidak terdaftar atau tercatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau dan mengetahui apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah tangan serta perlindungan hukum terhadap wanita dibawah umur yang menikah dibawah tangan di Kecamatan Subi Kabupaten Natuna. Teori yang digunakan adalah teori efektivitas hukum dan teori perlindungan hukum Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif-empiris dengan informan sebanyak 14 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor perkawinan dibawah tangan yang dilakukan oleh wanita dibawah umur di Kecamatan Subi Kabupaten Natuna ada empat faktor, pertama hukum atau peraturan itu sendiri, kedua mentalitas petugas pelaksanaan hukum, ketiga fasilitas pendukung pelaksanaan hukum, dan keempat kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku masyarakat. Sedangkan perlindungan hukum dari perkawinan dibawah tangan ini dapat melalui perlindungan hukum in abstracto, yaitu memastikan bahwa perkawinan tersebut sah dan segera dicatatkan, dengan kata lain perkawinan harus didahului hukum agama masing-masing karena hukum agamalah yang menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Upaya yang dapat dilakukan agar perkawinan dibawah tangan tersebut sah menurut hukum perkawinan nasional, yaitu mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah dan melakukan perkawinan ulang. Kedua perlindungan hukum inconcrito,yaitu dengan mematikan bahwa penegakan secara efektif dan efisien terhadap ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak, dan harus diterapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkawinan anak dibawah tangan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Wanita Dibawah Umur, Perkawinan Dibawah Tangan. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji