DETAIL DOCUMENT
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP (TOGEL) DI WILAYAH KOTA BATAM TAHUN 2021 (STUDI KASUS POLRESTA BARELANG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MANURUNG, RYWAN
Haryanti, Dewi
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-01-24 05:44:16 
Abstract :
Toto gelap (togel) adalah bentuk permainan toto gelap dimana bentuk permainannya dengan bertaruh uang untuk menebak nomor-nomor yang akan keluar. Judi togel juga diartikan sebagai sesuatu perbuatan kejahatan yang melakukan taruhan uang yaitu sebagai alatnya kupon togel dimana disitu terdapat angka-angka yang akan dipertaruhkan dengan uang dengan melawan hukum. Perjudian toto gelap (togel) ini sering ditemui di warung-warung hingga di pelosok-pelosok Kota Batam, sehingga hal ini bertentanggan dengan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Dalam hal ini Polresta Barelang selaku penegak hukum di wilayah Kota Batam harus melakukan upaya penanganan yang intensif untuk memberentas dan mencegah terjadinya tindak pidana perjudian toto gelap (togel) di Kota Batam. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya dan kendala kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian toto gelap di Kota Batam pada tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan analisis data yang berbentuk kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan pendapat G.P Hoefnagels secara garis besar, upaya penanggulangan tindak pidana perjudian toto gelap (togel) dilakukan melalui upaya non penal dan upaya penal. Upaya Non-Penal (Pencegahan) ialah melakukan penyuluhan hukum atau sosialisasi kepada masyarakat, mengadakan patroli dan pengawasan secara rutin, dan melakukan pengintaian/penyelidikan. Kemudian Upaya Penal (Penindakan) yaitu melakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mana dalam hal ini penindakan yang dilakukan adalah Penyelidikan, Penyidikan, serta ke tahap penuntutan. Kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian toto gelap (togel) yang terjadi di Kota Batam pada tahun 2021 yaitu kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan pihak Kepolisian, masyarakat tertutup memberikan informasi dan pelaku melarikan diri. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah diketahuinya upaya penanggulangan tindak pidana perjudian toto gelap (togel) di Kota Batam pada tahun 2021. Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana Perjudian, Toto Gelap (Togel) 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji