Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
ANDINI, MEGA
SURYADI, SURYADI
IRMAN, IRMAN
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-01-20 04:59:29
Abstract :
Sengketa tanah antara PT Timah Tbk dengan pemilik rumah atau masyarakat yang telah mendiami rumah tersebut dari tahun 1999 sampai saat ini. Dimana pihak PT Timah Tbk mengklaim tanah tersebut adalah aset dari perusahaan milik PT Timah Tbk, sedangkan pemilik rumah atau masyarakat juga mengklaim bahwa tanah tersebut juga hak milik mereka dengan mendirikan rumah ditanah tersebut dan muncul sengketa antara pihak PT Timah Tbk dengan pemilik rumah. Kemudian dilakukan upaya penyelesaian secara negosiasi, namun dalam perkembangannya sampai pada penelitian dilakukan sengketa ini masih berlangsung. Sehingga penulis ingin melihat bagaimana proses negoisasi penyelesaian sengketa tanah antara PT Timah Tbk dengan pemilik rumah. Rumusan Masalah peneliti adalah bagaimana penyelesaian sengketa tanah aset PT Timah Tbk melalui nonlitigasi dengan cara negosiasi (Studi PT Timah Tbk Karimun). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengeketa tanah aset PT Timah Tbk melalui Nonlitigasi dengan cara negosiasi (Studi PT Timah Tbk Karimun). Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan asas kepastian hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normatif empiris. Dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai aturan undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa penyelesaian sengketa antara PT Timah Tbk yang melakukan pengamanan aset BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berupa tanah atau lahan dengan pemilik rumah atau masyarakat dengan melalui negosiasi sebagai langkah nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa tidak berjalan dengan baik dikarenakan dalam penyelesaiannya tidak ada pihak ketiga atau yang disebut dengan negoisator yang membantu, hanya ada 2 pihak saja yaitu pihak pemilik rumah dan pihak PT Timah Tbk. Seharusnya dalam negosiasi perlu adanya negoisator agak terlaksana dengan baik, dan sengketa antara PT Timah Tbk dengan pemilik rumah atau masyarakat belum terselesaikan.