DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN DI DESA KUALA SEMPANG KABUPATEN BINTAN (Studi Kasus No: 247/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
JUANDA, APRI
Arjuna, Hendra
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-01-24 03:18:43 
Abstract :
Kebakaran lahan terjadi disebabkan oleh 2 (dua) faktor utama yaitu faktor alami dan faktor kegiatan manusia. Faktor alami antara lain oleh pengaruh El-Nino yang menyebabkan kemarau berkepanjangan sehingga tanaman menjadi kering. Tindak pidana pembakaran lahan ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adanya Undang-Undang yang bertentangan antara Undang-Undang umum dengan Undang-Undang khusus. Seharusnya dalam kasus tersebut yang mana merupakan Tindak Pidana Khusus dan harus menggunakan Undang-Undang Khusus yang sudah ada. Adapun tujuannya yaitu untuk mengetahui Bagaiamana Pertimbangan Hakim tindakan pidana pembakaran lahan di Desa Kuala Sempang, Kabupaten Bintan (Studi Kasus Perkara No. 247/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiannya adalah Hakim menilai terdapat kekurangan yang di hadirkan oleh penuntut umum yang mana hakim melihat tidak adanya dihadirkan saksi ahli lingkungan yang mana sangat memberikan keterangan penting seperti kerugian dan dampak yang didapatkan dari tindak piddana pembakaran lahan tersebut. Kesimpulannya yaitu hakim memilih Undang-Undang umum yaitu KUHP yang mana dinilai dan telah memenuhi fakta-fakta hukum yang yang terjadi. Penuntut umum dalam mendakwakan kasus tindak pidana pembakaran lahan penuh keragu-raguan seihingga penuntut umum menggunakan dua alternatif dakwaan yaitu Pasal 69 Juncto Pasal 108 UUPPLH dan alternatif kedua Pasal 188 KUHP. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji