Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PUTRI, DWI ANGGI
Handrisal, Handrisal
Pratama, Ryan Anggria
Subject
303.33. Kontrol Sosial
Datestamp
2023-01-24 15:22:16
Abstract :
Adanya fenomena tentang penyimpangan berupa pelanggaran reklame tidak
berizin, lokasi dan ukuran reklame yang tidak sesuai izin yang diperbolehkan.
Sehingga dapat diidentifikasikan permasalahan reklame yaitu: Banyaknya
reklame-reklame yang dipasang disembarang tempat di Kota Tanjungpinang,
adanya pelanggaran yang tidak mempunyai izin pemasangan reklame,
pengawasan yang dilakukan dinas terkait belum maksimal, masih rendahnya
sanksi yang diberikan kepada wajib pajak, masyarakat dan perusahaan yang tidak
memiliki izin pemasangan reklame, masih banyaknya reklame yang masa izinnya
sudah habis tetapi masih terpasang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimanakah Pengawasan Penyelenggaraan Reklame di Kota Tanjungpinang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif
dengan informan sebanyak 7 (Tujuh) orang serta menggunakan teknik dan alat
pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan Penyelenggaraan reklame di Kota
Tanjungpinang sudah efektif meskipun masih ada yang belum maksimal. Hal ini
dapat dilihat dari pengukuran hasil kerja dengan menggunakan standar yang telah
ditetapkan pada proses perencanaan sudah terlaksana namun dalam kegiatan
pengawasan penyelenggaraaan reklame masih terdapat perselisihan beda pendapat
antar Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian dalam pemeriksaan dan pemberian
laporan seluruh pelaksanaan kerja, dalam melakukan surveynya tim satgas
pengawasan penyelenggaraan reklame akan turun semua ke lapangan. Serta
laporan-laporan yang diberikan akan langsung di data oleh OPD terkait.
Selanjutnya pada pengambilan tindakan-tindakan korektif terhadap kemungkinan
akan atau telah terjadi penyimpangan dengan tindakan korektif yang diberikan
adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi atau
pendekatan. Kemudian memperingati terdahulu bagi pengusaha reklame yang
melanggar, jika tidak ada tindakan maka reklame akan dibongkar atau dicabut.