DETAIL DOCUMENT
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA ASAL USUL PERKAWINAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR BINTAN UTARA (Studi Kasus Putusan No. 116/Pid.B/2022/PN Tpg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MAYSYARAH, MAYSYARAH
Haryanti, Dewi
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-01-26 03:16:36 
Abstract :
Kejahatan terhadap asal usul perkawinan diatur di dalam Pasal 279 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa ?dihukum penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi. Dalam praktiknya terjadi tindak pidana kejahatan asal usul perkawinan di Kabupaten Bintan khususnya di wilayah hukum Kepolisian Sektor Bintan Utara. Yang berdasarkan putusan No. 116/Pid.B/2022/PN Tpg bahwa H telah terbukti bersalah melakukan perkawinan lagi dengan perempuan lain beinisal N tanpa persetujuan dari istri pertamanya yaitu DSS dan H telah meninggalkan DSS beserta anaknya selama 9 bulan tanpa membrikan nafkah lahir dan batin. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan terhadap asal usul perkawinan di Kabupaten Bintan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan informan sebanyak 2 orang serta menggunakan teknik dan alat pengumpulan data berupa wawancara dengan informan dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam penelitian ini terdapat beberapa faktor yang mendorong H melakukan tindak pidana kejahatan terhadap asal usul perkawinan yaitu faktor sosial ekonomi yang mana H dipaksa melakukan resepsi pernikahan oleh keluarga DSS karena H terkendala biaya yang mengakibatkan H tidak di perbolehkan tinggal bersama dengan DSS, faktor selanjutnya yaitu biologis/sex yang mana H tidak mendapatkan haknya sebagai suami yang dilayani dengan baik sehingga H memilih untuk menikah lagi dengan N selanjutnya faktor pisikologi dimana H merasa tertekan dengan permintaan keluarga DSS untuk mengadakan resepsi pernikahan, faktor kurangnya perhatian pasangan karena tidak diperbolehkan tinggan bersama dengan DSS dan anaknya H merasa kurang diperhatikan dan diperdulikan oleh sang istri sehingga H memilih untuk menikah lagi dengan N yang merupakan teman lamanya, faktor kesadaran beragama individu yaitu H tidak mengatahui bahwa pernikahan nya dengan DSS belum berakhir karena H belum menjatuhkan talak kepada DSS, faktor ketidak pahaman hukum karena H tidak mengetahui bahwa adanya pasal pidana yang mengatur tentang kejahatan asal usul perkawinan sehingga H melakukan pernikahan dengan N. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji