Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MAYSYARAH, MAYSYARAH
Haryanti, Dewi
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-01-26 03:16:36
Abstract :
Kejahatan terhadap asal usul perkawinan diatur di dalam Pasal 279 Ayat (1)
KUHP, yang menyatakan bahwa ?dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang
sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi. Dalam
praktiknya terjadi tindak pidana kejahatan asal usul perkawinan di Kabupaten
Bintan khususnya di wilayah hukum Kepolisian Sektor Bintan Utara. Yang
berdasarkan putusan No. 116/Pid.B/2022/PN Tpg bahwa H telah terbukti
bersalah melakukan perkawinan lagi dengan perempuan lain beinisal N tanpa
persetujuan dari istri pertamanya yaitu DSS dan H telah meninggalkan DSS
beserta anaknya selama 9 bulan tanpa membrikan nafkah lahir dan batin.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang
mendorong seseorang melakukan kejahatan terhadap asal usul perkawinan di
Kabupaten Bintan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian
normatif-empiris dengan informan sebanyak 2 orang serta menggunakan teknik
dan alat pengumpulan data berupa wawancara dengan informan dan
dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam penelitian ini terdapat
beberapa faktor yang mendorong H melakukan tindak pidana kejahatan
terhadap asal usul perkawinan yaitu faktor sosial ekonomi yang mana H
dipaksa melakukan resepsi pernikahan oleh keluarga DSS karena H terkendala
biaya yang mengakibatkan H tidak di perbolehkan tinggal bersama dengan
DSS, faktor selanjutnya yaitu biologis/sex yang mana H tidak mendapatkan
haknya sebagai suami yang dilayani dengan baik sehingga H memilih untuk
menikah lagi dengan N selanjutnya faktor pisikologi dimana H merasa tertekan
dengan permintaan keluarga DSS untuk mengadakan resepsi pernikahan, faktor
kurangnya perhatian pasangan karena tidak diperbolehkan tinggan bersama
dengan DSS dan anaknya H merasa kurang diperhatikan dan diperdulikan oleh
sang istri sehingga H memilih untuk menikah lagi dengan N yang merupakan
teman lamanya, faktor kesadaran beragama individu yaitu H tidak mengatahui
bahwa pernikahan nya dengan DSS belum berakhir karena H belum
menjatuhkan talak kepada DSS, faktor ketidak pahaman hukum karena H tidak
mengetahui bahwa adanya pasal pidana yang mengatur tentang kejahatan asal
usul perkawinan sehingga H melakukan pernikahan dengan N.