Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
BUKHORI, AL BUKHORI
ADHAYANTO, OKSEP
SYAHPUTRA, IRWANDI
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-01-27 02:36:55
Abstract :
Sebagai daerah kepulauan yang hampir 90% wilayahnya merupakan lautan, salah satu persoalan yang kemudian kerap muncul di Kepulauan Riau adalah kecelakaan kapal yang kerap kali menimbulkan kerugian baik secara materil maupun non materil. Hal ini terbukti dengan adanya indikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Dengan mengambil wilayah Kabupaten Lingga sebagai lokasi penelitian, penulis hendak mengetahui bagaimana kriteria-kriteria yang menjadi dasar oleh Penyidik dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana kecelakaan kapal di Kabupaten Lingga dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan kapal di wilayah Kabupaten Lingga. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Tindak Pidana dan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang berangkat dari data primer, yaitu data yang didapatkan secara langsung dari masyarakat sebagai bahan utama dengan cara penelitian lapangan, baik dengan melakukan pengamatan (observasi), dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal terjadi kecelakaan kapal di wilayah Kabupaten Lingga, maka terdapat kriteria yang harus terpenuhi. Maka kriteria yang dimaksud merujuk pada aturan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 303 Undang-Undang Pelayaran, yakni tidak terpenuhinya syarat keselamatan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, yang kemudian rinciannya merujuk pada Pasal 122 UU Pelayaran. Bahwa hasil penelitian menunjukan kecelakaan kapal yang terjadi di Pulau Kekek, Kabupaten Lingga telah memenuhi kriteria tersebut sehingga berujung pada kerugian harta benda, yang dalam hal ini adalah alat-alat medis. Selain itu, Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecelakaan kapal terjadi di Kabupaten Lingga meskipun telah memenuhi kriteria yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, namun proses penyelesaiannya dilakukan secara restorative justice tanpa sampai ke meja hijau pengadilan. Hal ini disebabkan oleh kultur masyarakat Kabupaten Lingga yang lebih senang jika permasalahan yang terjadi selesai secara damai namun para pihak yang dirugikan juga mendapat ganti rugi sebagaimana layaknya.