Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
ANGGRIANY, REVA DWY
Kustiawan, Kustiawan
Swastiwi, Anastasia Wiwik
Subject
354.8 Administration of Financial Institutions/Departemen Keuangan (Depkeu)
Datestamp
2023-01-31 07:02:55
Abstract :
Perdagangan yang terus berkembang yang melewati batas-batas negara telah menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh aktor dalam hubungan internasional. Hal ini tentu merupakan peluang yang sangat baik untuk dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi dan juga pertumbuhan daerah, salah satunya ialah kegiatan impor yang harus melalui petugas pabean yaitu bea cukai sebagai gerbang pertama dari masuknya barang-barang yang berasal dari luar negeri. Dimana di sebutkan dalam pasal 1 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2006 yang berbunyi ?barang yang di masukan ke dalam daerah pabean di perlakukan sebagai barang impor dan bea masuk?. Penyelundupan barang illegal yaitu rokok ilegal di daerah karimun terjadi karena daerah tersebut merupakan daerah yang sangat strategis serta memiliki pulau-pulau kecil yang hal ini memudahkan pelaku dalam memasukkan atau menyelundupkan barang illegal yang di bawa nya tanpa melalui syarat dan ketentuan impor dan bea masuk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya bea cukai dalam upaya penanganan impor rokok illegal di kabupaten karimun tahun 2021-2022. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dikarenakan untuk mendapat data maupun fakta dari lapangan terkait dengan penelitian. Hasil penelitian bahwa upaya Bea Cukai di Karimun dalam menangani impor rokok illegal tahun 2021-2022 cukup komprehensif. Hal ini karena berbagai strategi yang dijalankan telah dilakukan untuk menjangkau kompleksitas penyelundupan rokok ilegal sebagai blue crime. Aspek-aspek crimes against mobility, criminal flows, maupun environmental crimes telah dibangun upaya-upaya pemberantasan dan pencegahannya. Namun tentunya ada keterbatasan kapasitas yang dimiliki oleh Bea dan Cukai di karimun, ditambah dengan semakin beragamnya modus para penyelundup.
Kata kunci: Impor Rokok Ilegal, Kabupaten Karimun, Bea cukai