DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK) TERHADAP PERSEROAN PERORANGAN DI TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Magdalena, Dhea
Suryadi, Suryadi
Nuraini, Lia
Subject
346 Private Law/Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2023-01-30 06:35:38 
Abstract :
Undang - Undang Cipta Kerja memperkenalkan sebuah bentuk badan hukum baru yang disebut sebagai Badan Hukum Perorangan. Bentuk badan hukum ini melekat pada ketentuan mengenai Perseroan Terbatas yang dimuat di dalam Pasal 109 Angka 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang berbunyi ?Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil?. Meskipun Perseroan Perorangan itu melekat terhadapa Perseroan Terbatas tetapi keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu jumlah pendiriannya, organ-organ yang ada didalamnya, jumlah modalnya, tata cara pendiriannya, serta pengaturan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Perseroan Perorangan di Tanjungpinang dalam menerapkan Prinsip Good Corporate Governance. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan Kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan Perseroan Perorangan di Tanjungpinang dalam menerapkan Prinsip Good Corporate Governance, belum melaksanakan aturan yang ada, salah satunya diatur didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Pasal 19 Tentang Laporan Keuangan. Dari kelima Prinsip GCG Perseroan Perorangan hanya menerapkan 1 (satu) Prinsip yaitu Transparasi atau Keterbukaan yaitu dengan mewajibkan membuat Laporan Keuangan menyerahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Pengawas. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji