Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
OKTAVIANTI, RISWANDA
Rani, Marnia
Nuraini, Lia
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-02-02 03:29:52
Abstract :
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan Undang-Undang Tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau dengan Koperasi Persatuan Pengemudi Motor Sangkut tentang ?Pelaksanaan penyetoran iuran wajib kecelakaan penumpang umum kapal laut yang berangkat dari Belakang Padang-Sekupang dan sebaliknya Nomor P/4.1/SP/2018? menjelaskan bahwa pihak kedua adalah Koperasi Persatuan Pengemudi Motor Sangkut (PPMS) kewenanganya membantu pihak pertama yaitu PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau untuk mengutip iuran wajib kepada setiap penumpang pada saat akan menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Belakang Padang. Namun santunan kepada pihak korban/ahli waris tidak mendapatkan santunan sesuai dengan nominal yang ditentukan berdasarkan Pasal 4 Perjanjian Kerjasama antara PT Jasa Raharja. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, tentang pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Koperasi Persatuan Pengemudi Motor Sangkut (PPMS) dan PT Jasa Raharja terhadap klaim asuransi dalam kecelakaan kapal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan klaim asuransi kasus kecelakaan bot pancung dikarenakan kelalaian pengemudi pada penyeberangan laut Batam-Belakang Padang yang dialami oleh Muhammad Syafari Bin Arfin atau Wak Buang pada Tahun 2020, belum sesuai dengan klaim yang tertulis dalam perjanjian, sebagaimana tercantum dalam perjanjian penumpang yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000, tetapi pelaksanaanya ahli waris mendapatkan Rp 20.000.000, hal ini terindikasi sebagai wanprestasi.