DETAIL DOCUMENT
STRATEGI KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PEMBEGALAN YANG TERJADI DI WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MILENNIO, HOSSE
Haryanti, Dewi
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-01-30 04:24:31 
Abstract :
Pembegalan merupakan suatu permasalahan yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, kejahatan pembegalan yang terjadi di kota Tanjungpinang menggambarkan jumlah kasus yang masih belum mendapatkan penyelesaian lebih lanjut oleh pihak kepolisian baik di tahap penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum mempunyai tanggungjawab dalam memberikan perlindungan serta keamanan kepada masyarakat atas gangguan dan kejahatan pembegalan di wilayah kota Tanjungpinang. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pengaturan terhadap pembegalan menurut peraturan perundang-undangan saat ini dan strategi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pembegalan di Kota Tanjungpinang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pengaturan terhadap pembegalan menurut peraturan perundang-undangan saat ini ialah menggunakan Pasal 365 KUHP, Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang menggunakan Pasal 365 KUHP sebagai dasar aturan kejahatan pembegalan berdasarkan kesesuaian pembegalan dengan unsur Pasal 365 KUHP. Strategi Penanggulangan kejahatan pembegalan yang di lakukan oleh Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang ialah melalui: Pertama, Sarana Penal seperti pemetaan wilayah rawan kejahatan, penyelidikan untuk mencari informasi, mengumpulkan bukti-bukti, serta proses penangkapan. Kedua, Sarana Non Penal (Preventif) seperti, patroli sinar biru, himbauan kewaspadaan berkendara di jalan, mobiling, bekerja sama dengan Bhabinkabtimas dalam sosialisasi dengan masyarakat, dan memberikan informasi di media sosial tentang kegiatan kepolisian dalam menanggulangi kejahatan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa saat ini peraturan yang mengatur terhadap pembegalan hanya Pasal 365 KUHP dan strategi penanggulangan dari kepolisian terhadap pembegalan melalui upaya jalur penal dan non penal masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan untuk menanggulangi permasalahan pembegalan di Kota Tanjungpinang. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji