DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PELAKSANAAN PENJATUHAN PIDANA PELAYANAN MASYARAKAT TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANAN KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-ANAK/2022/PN TPG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HIDAYAT, ALIF FARHAN
Irman, Irman
Endri, Endri
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-01-30 06:17:25 
Abstract :
Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tpg yang menghukum anak sebagai pelaku kekerasan dengan hukuman melaksanakan pelayanan masyarakat di mesjid Al-Muhajirin dan pelatihan kerja dirumah singgah tepak sirih tidak terlaksanakan, tentu menjadi hal yang harus diperhatikan karena sejatinya apa yang diputuskan hakim haruslah dijalankan oleh pelaku yang diberi hukuman.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat yang seharusnya diterapkan kepada anak pelaku kekerasan dan faktor penghambat tidak terlaksananya hukuman tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah normatif empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara pengkajian terhadap Undang-undang yang dikolaborasikan dengan menidentifikasi hukum serta menganalisa pelaksanaan dengan menggunakan pendekatan kasus dan teori pemidanaan gabungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman pelayanan masyarakat hanya sampai pada tahap kedua yakni penyerahan pelaku ke balai pemasyarakatan kelas II Tanjungpinang sedangkan untuk tahap lainnya tidak terlaksanakan yakni penyerahan surat kelokasi, pengantaran pelaku dan pelaksanaan hukuman sehinnga tujuan rehabilitasi dan reedukasi dari tujuan pemidanaan tidak tercapai. Tidak terlaksananya hukuman tersebut disebabkan oleh dua faktor penghambat yakni pelaku yang masih menjalani pendidikan formal sehingga sulit membagi waktu, dan tidak ada pedoman pelaksanaan pidana bersyarat sehinngga sulit untuk menentukan tata cara pelaksanaan ditambah Tanjungoinang yang baru pertama kali menerapkan pidana bersyarat. Dari kejadian tersebut yang bisa bertanggungjawab ialah kejaksaan karena ia merupakan eksekutor utama dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kewajiban untuk menekankan pelaksanaan tetapi tidak dijalankan. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji