Abstract :
Kejahatan atau tindak pidana merupakan persoalan yang di alami manusia dari waktu ke waktu. Salah satu contoh tindak pidana adalah pencurian, pencurian adalah tindakan pidana yang paling dekat atau di katakan pasti ada di dalam kehidupan bermasyarakat.Tingginya angka tindak pidana pencurian pada dasarnya di latar belakangi oleh kebutuhan sehari-hari. Khususnya Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota. Kasus pencurian terus menerus membuat kehidupan masyarakat resah dan rasa tidak aman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanggulangan tindak pidana pencurian serta hambatan Kepolisian Polsek Tanjungpinang Kota terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian di Kelurahan Kampung Bugis. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan sosiologi hukum yaitu pendekatan yang menganalisis terkait bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Dengan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. teknik analisa data dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan analisis kualitatif. Hasil dari penelitan tersebut di temukan bahwasanya, memang tidak semua kasus pencurian dapat terselesaikan oleh pihak Polsek Tanjungpinang Kota. Maka dengan itu diupayakan dua hal yakni upaya non penal (preventif/pencegahan) dan upaya penal (represif/penanggulangan). Oleh Kepolisian Polsek Tanjungpinang Kota. Akan tetapi meskipun dua hal tersebut di optimalkan tetap saja ada hambatan yang di hadapi. Adapun faktor penghambat yang dihadapi Polsek Tanjungpinang Kota yaitu faktor sarana dan prasarana, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya sumber daya manusia di Polsek Tanjungpinang Kota, serta perkembangan wilayah. Mengatasi hambatan hambatan inilah yang menjadi tugas tambahan bagi Polsek Tanjungpinang Kota dalam penanggulangan tindak pidana pencurian di Kelurahan Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Polsek, Penanggulangan.