Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
DWI, HERU APRIANSYAH
Oksep, Adhayanto
Ayu, Efritadewi
Subject
345.02 Crimes/Kejahatan
Datestamp
2021-07-16 20:41:12
Abstract :
Dalam proses pembuktian, barang bukti mempunyai peranan yang sangat penting dimana barang bukti yang saling bersesuaian dengan tindak pidana itu dapat menjadikan titik terang akan suatu peristiwa pidana yang sedang ditangani yang mana barang bukti tersebut juga sebagai bahan pembuktian di persidangan untuk meyakinkan hakim atas kesalahan yang diperbuat oleh seorang terdakwa. Barang bukti sendiri menurut ketentuan KUHAP dapat ditetapkan statusnya menjadi empat macam yaitu dikembalikan kepada orang yang disebut dalam putusan, dipergunakan dalam perkara lain apabila perkara tersebut koneksivitas, dirampas untuk kepentingan negara atau dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi. Sementara Undang-Undang Perikanan hanya menetapkan status barang bukti terutama kapal tersebut dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Persoalan dalam penelitian ini adalah berkenaan dengan pertimbangan hakim dalam penentuan status barang bukti kapal dan ciri atau syarat kapal yang dapat dijadikan sebagai bahan pembuktian di persidangan. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus yaitu studi putusan pengadilan perikanan. Data yang diperlukan adalah data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dari studi pustaka dan diolah dengan tahap pemeriksaan, dan penandaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa penentuan status barang bukti kapal tersebut berdasarkan penilaian ekonomis dan kemanfaatan barang bukti bagi negara dan barang bukti kapal meskipun telah dieksekusi sebelum persidangan tetap dapat dijadikan sebagai bahan pembuktian di persidangan.
Kata Kunci: barang bukti, pertimbangan hakim, status barang bukti.