Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
THEODORA, HANI MARTA
Dewi, Haryanti
Pery, Rehendra Sucipta
Subject
342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara
Datestamp
2023-01-30 14:42:58
Abstract :
Pada Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melantik 415 (empat ratus lima belas) pejabat terdampak, dimana terdapat 17 (tujuh belas) orang Pejabat Administrasi Kepala Sub Bagian Keuangan menjadi Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah (AKPD) Ahli muda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dan Apa implikasi hukum yang ditimbulkan bagi pejabat terdampak setelah Jabatan Administrasi Kepala Sub Bagian Keuangan dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan implikasi hukum yang ditimbulkan terhadap pejabat terdampak setelah Jabatan Administrasi Kepala Sub Bagian Keuangan dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda. Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dan supaya dapat memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif (metode penelitian hukum normatif). Dari penelitian ini disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional menimbulkan banyak persoalan hukum seperti melanggar asas lex superior derogat legi inferior dan menjadikan pejabat yang terdampak tidak memiliki kepastian huku dalam melaksanakan tugas jabatannya karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi yang dibutuhkan oleh Organisasi Perangkat Daerahnya.
Kata Kunci : Penyetaraan Jabatan, Kepastian Hukum, Wewenang