DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK PASCA DITETAPKANNYA SEBAGAI KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN BINTAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
TIDAR, RADEN
Rani, Marnia
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-01-30 14:36:21 
Abstract :
Konflik pertanahan tentu memerlukan upaya penyelesaian sengketa secara sistematis, menyeluruh dan sesuai dengan keadilan dan kepastian hukum yang ada. Pada tahun 2019 di Kabupaten Bintan mengalami konflik pertanahan yang menyebabkan masyarakat di 5 kecamatan yang memiliki bukti kepemilikan tanah dirugikan. Kerugian masyarakat dalam hal ini yaitu bukti kepemilikan atas tanah sertifikat yang bisa digunakan sebagai agunan kredit tetapi tidak diterima oleh pihak yang menyediakan jasa peminjaman modal dikarenakan sertifikat tanah tersebut tidak terdaftar melainkan tanah mereka masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan penetapan wilayah menjadi kawasan hutan lindung dan perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik pasca diklaim sebagai hutan lindung di Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode normatif-empiris dengan pendekatan undang-undang dengan jumlah informan 5 orang. Sumber data yaang diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik analisis data yaitu dengan observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pertimbangan penetapan sebuah kawasan menjadi kawasan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan adalah diatur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan penyelesaian permasalahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan diselesaikan dengan diadakannya program TORA untuk melepaskan lahan masyarakat yang masuk kedalam kawasan hutan lindung sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan. Dasar pelaksanaan program TORA sebagai bentuk perlindungan hukum pemegang sertifikat hak milik sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji