Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NENENG, APRIYANTI
Peri, Rehendra Sucipta
Irman, Irman
Subject
346.02 Contracts/Hukum Kontrak
Datestamp
2021-07-16 21:06:57
Abstract :
Isu hukum dalam penelitian ini adalah penerapan asas kepentingan
umum dalam pengadaan tanah bagi pembangunan jalan menuju jembatan gugus
Km.8. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mengetahui penerapan asas
kepentingan umum dalam pengadaan bagi pembangunan. Dalam penelitian ini
digunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah
bahwa dalam setiap kegiatan pengadaan Tanah musyawarah merupakan proses
penting untuk mencapai kesepakatan dalam menentukan lokasi pembangunan
serta bentuk dan besarnya ganti rugi kepada Pemilik hak atas tanah. Meskipun
jalan merupakan salah satu kepentingan umum seperti yang tertuang dalam Pasal
10 UU Nomor 2 Tahun 2012 namun kepentingan individu tetap harus dihormati,
tanpa adanya proses musyawarah maka dapat dikatakan proses pengadaan tanah
tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga pihak-pihak yang
merasa dirugikan atas adanya kegiatan pengadaan tanah tersebut dapat menempuh
jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian terkait apa yang telah
dipertimbangkan dan diputuskan oleh Hakim dalam salinan putusan perkara
Nomor 09/Pdt.G/2013/PN.TPI tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Tergugat yaitu Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah tepat dan sesuai
dengan hukum yang berlaku serta telah memberikan rasa keadilan kepada pemilik
hak atas tanah (Penggugat) hanya saja terdapat kekeliruan penerapan Pasal yang
digunakan oleh hakim.
Kata Kunci: Pengadaan Tanah; Kepentingan Umum, Kesepakatan.