Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
YOSI RAHMADANI, NURDIANTI
Rehendra Sucipta, Pery
Endri, Endri
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-01-30 14:07:35
Abstract :
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Nomor 3/Pid. Pra/2021/PN Tpg, yang diputuskan pada tahun 2021. Mencermati kasus dugaan tindak pidana korupsi atas tukar menukar lahan dan bangunan antara RRI dengan PT. Lengkuas indah jaya Tanjungpinang dimana dalam perkara tersebut hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan alasan bahwa perkara sudah daluwarsa dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 10 angka 1 daluwarsa tidaklah masuk kedalam teori atau objek praperadilan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan daluwarsa berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi dan apakah penggunaan daluwarsa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat dijadikan dasar permohonan praperadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif, untuk jenis penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitian ini dimana didalam undang-undang tindak pidana korupsi tidak mengatur adanya daluwarsa, melainkan daluwarsa diatur didalam KUHP dan daluwarsa bukan merupakan objek praperadilan maka dari itu hakim berhak untuk menolak permohonan praperadilan. Dapat disimpulkan bahwa daluwarsa tidak diatur didalam undang-undang tidak pidana korupsi melainkan diatur didalam KUHP dan pertimbangan hakim yang memutuskan dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan dengan perkara daluwarsa dugaan tindak pidana korupsi tidak lah tepat karena daluwarsa bukan merupakan objek dan teori muatan praperadilan sehingga putusan hakim mengalami cacat yuridis. Sehingga perlunya aturan khusus yang mengatur mengenai daluwarsa agar menjadi dasar dalam hakim memutuskan perkara.
Kata kunci : Korupsi, Daluwarsa, Praperadilan