DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU BALAPAN MOTOR OLEH REMAJA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
WIJAYANTI, WIJAYANTI
Sucipta, Pery Rehendra
Endri, Endri
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-02-01 07:08:46 
Abstract :
Balapan motor merupakan kegiatan beradu kecepatan dua kendaraan bermotor atau lebih yang dilangsungkan dengan tanpa adanya izin, dan dilakukan di jalan umum. Aksi kebut-kebutan dijalan raya ini dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, tidak menggunakan standart keamanan yang memadai sebagaimana dilakukan dalam ajang balapan motor resmi, seperti menggunakan helm, sarung tangan, jaket pelindung, dan kelengkapan-kelengkapan kendaraan bermotor lainnya. Didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sudah mengatur terkait larangan adanya kegiatan balapan motor liar ini sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 115 huruf b dengan ancaman pidana yaitu pada Pasal 297 maka dari itu kegiatan berbalapan motor ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan perlu untuk dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku pembalapan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui terkait penegakan yang dilakukan Polres Kota Tanjungpinang terhadap pelaku balapan motor liar oleh remaja berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode hukum Normatif-empiris dengan menggunakan analisis data yang berbentuk kualitatif, dimana fokus penelitian ini mengkaji penegakan yang dilakukan penegak hukum dengan melakukan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal penegakan terhadap balapan motor yang dilakukan oleh remaja ini kepolisian menggunakan pasal penilangan bukan dengan pasal berbalapan yaitu Pasal 115 dengan ketentuan pidana diatur pada Pasal 287 ayat(5) dan Pasal 297, tidak diterapkannya pasal tersebut dikarenakan adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi baik yang berkaitan dengan sarana prasarana, kualitas sumber daya manusianya, dan kurangnya partisipasi masyarakat dan sebagainya yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya diskresi. Adanya keterbatasan-keterbatasan tersebut merupakan penyebab mengapa penegakan hukum belum ditegakkan secara maksimal. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji