DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG GUGAT PEMILIK KAPAL POMPONG DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG DARI KOTA TANJUNGPINANG KE PULAU PENYENGAT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
OSKAR, FERLIANSYAH
Irman, Irman
Peri, Rehendra Sucipta
Subject
331.2 Conditions of Employment/Kondisi Buruh, Kondisi Pekerja, Kondisi Pegawai, Kondisi Karyawan 
Datestamp
2021-07-16 21:12:52 
Abstract :
Jasa pengangkutan salah satu yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat sangat banyak dipakai orang baik itu pengangkutan laut, darat dan udara. Salah satu undang-undang yang diundangkan oleh pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelaksanaan pengangkutan orang sebenarnya tidaklah lepas dari resiko berupa kecelakaan dan akibatnya ialah kerugian baik dipihak pengangkut, penumpang atau mungkin juga pihak ketiga. Tanggung jawab mengandung pengertian bahwa seseorang yang karena salahnya/kelalaiannya menyebabkan kerugian kepada orang lain, maka kepada orang yang telah melakukan kesalahan/kelalaian itu wajib untuk mengganti kerugian tersebut. Penyebrangan menggunakan kapal pompong dari Kota Tanjungpinang kepulau Penyengat ini sangat memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak, dikarenakan pengangkutan ini pada saat ini tidak memiliki asuransi yang terikat untuk menjamin keselamatan calon penumpang dan mekanisme penyelesaian ganti kerugian yang saat ini digunakan ialah prinsip kekeluargaan. Metode Penelitian yang digunakan pada skripsi ini ialah metode Normatif Empiris. Hasil penelitian setelah melakukan studi pustaka dan wawancara bahwa tanggungjawab pengangkutan tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku yaitu mengasuransikan tanggungjawab pengangkutannya ke pihak asuransi dan mekanisme penyelesaian ganti kerugian yang digunakan selama ini masih memakai prinsip kekeluargaan. Pengangkutan ini butuh perhatian dari pemerintah setempat untuk mengambil tindakan demi keamanan pengangkutan kapal pompong tersebut dengan diadakannya kerjasama antara Organisasi Penambang Perahu Motor pulau Penyengat dengan PT Jasa Raharja, agar terasuransikan Tanggungjawab pelaku usaha pengangkutan ini dan adanya asuransi bagi calon penumpang kapal pompong tersebut. Kata Kunci : Tanggungjawab Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji