Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
OSKAR, FERLIANSYAH
Irman, Irman
Peri, Rehendra Sucipta
Subject
331.2 Conditions of Employment/Kondisi Buruh, Kondisi Pekerja, Kondisi Pegawai, Kondisi Karyawan
Datestamp
2021-07-16 21:12:52
Abstract :
Jasa pengangkutan salah satu yang menjadi tulang punggung mobilitas
masyarakat sangat banyak dipakai orang baik itu pengangkutan laut, darat dan
udara. Salah satu undang-undang yang diundangkan oleh pemerintah adalah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelaksanaan
pengangkutan orang sebenarnya tidaklah lepas dari resiko berupa kecelakaan dan
akibatnya ialah kerugian baik dipihak pengangkut, penumpang atau mungkin juga
pihak ketiga. Tanggung jawab mengandung pengertian bahwa seseorang yang
karena salahnya/kelalaiannya menyebabkan kerugian kepada orang lain, maka
kepada orang yang telah melakukan kesalahan/kelalaian itu wajib untuk
mengganti kerugian tersebut. Penyebrangan menggunakan kapal pompong dari
Kota Tanjungpinang kepulau Penyengat ini sangat memerlukan perhatian khusus
dari berbagai pihak, dikarenakan pengangkutan ini pada saat ini tidak memiliki
asuransi yang terikat untuk menjamin keselamatan calon penumpang dan
mekanisme penyelesaian ganti kerugian yang saat ini digunakan ialah prinsip
kekeluargaan. Metode Penelitian yang digunakan pada skripsi ini ialah metode
Normatif Empiris. Hasil penelitian setelah melakukan studi pustaka dan
wawancara bahwa tanggungjawab pengangkutan tidak berjalan sesuai aturan yang
berlaku yaitu mengasuransikan tanggungjawab pengangkutannya ke pihak
asuransi dan mekanisme penyelesaian ganti kerugian yang digunakan selama ini
masih memakai prinsip kekeluargaan. Pengangkutan ini butuh perhatian dari
pemerintah setempat untuk mengambil tindakan demi keamanan pengangkutan
kapal pompong tersebut dengan diadakannya kerjasama antara Organisasi
Penambang Perahu Motor pulau Penyengat dengan PT Jasa Raharja, agar
terasuransikan Tanggungjawab pelaku usaha pengangkutan ini dan adanya
asuransi bagi calon penumpang kapal pompong tersebut.
Kata Kunci : Tanggungjawab Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan