Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
YASTINANDA, YONGKI
Irman, Irman
Irwandi, Syahputra
Subject
341.48 Human Rights/Hak Asasi Manusia, HAM
Datestamp
2023-01-30 13:44:28
Abstract :
Pelaksanaan pemberian bantuan hukum adalah upaya untuk mematuhi dan melaksanakan norma hukum yang menjamin hak Kebutuhan dasar warga negara terkait dengan akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di depan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, kegiatan bantuan hukum cuma-cuma harus dilakukan secara optimal sehingga tersangka yang tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum Pasal 56 ayat (1). tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada Tahanan yang tidak mampu (miskin) di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan tahu Kendala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpinang Pelaksanaan bantuan hukum bagi narapidana yang cacat (miskin). Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan pada kondisi nyata atau situasi nyata yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian ini mengacu pada Pasal 56 KUHAP dengan Proses konseling hukum dimulai saat narapidana baru menjalani program tersebut waktu pengenalan lingkungan atau disebut dengan mapenaling oleh pejabat Subdivisi Pembantu Undang-undang memberikan nasehat hukum berupa hak-hak tahanan selanjutnya. Jelaskan program bantuan hukum dan jelaskan proses bantuan hukum berupa tahanan yang ingin mendapat bantuan hukum yang diminta sesuai permintaan Permohonan bantuan hukum nanti ke Petugas Bantuan Hukum Persyaratan pengajuan pemberi bantuan hukum untuk diterima dan lembaga bantuan hukum siap untuk memberikan bantuan hukum dimana tahanan sebelumnya harus memintanya lulus cacat parah sudah disetujui nanti semua persyaratan untuk tamu yang membayar penuh Hukum, yaitu lembaga bantuan hukum atau yayasan sosial yang memberikan bantuan hukum berupa bantuan hukum atau nasihat hukum atas masalah hukum diakhiri dengan kekuatan hukum yang tepat.
Kata Kunci : Bantuan hukum, tahanan, rumah tahanan negara.