DETAIL DOCUMENT
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PEMALSUAN UANG MELALUI MEDIA SOSIAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MAULANA, AGUS
Oksep, Adhayanto
Endri, Endri
Subject
345.02 Crimes/Kejahatan 
Datestamp
2023-01-30 13:39:49 
Abstract :
Kejahatan mengenai uang palsu merupakan kejahatan yang didalamnya mengandung unsur palsu atas sesuatu (objek). ?pemalsuan? yaitu suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Untuk mengetahui upaya penegak hukum terhadap kejahatan Pemalsuan Uang Melalui Media Sosial di Wilayah Tanjungpinang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penegak hukum dalam memberantas kejahatan pemalsuan uang melalui media sosial di Wilayah Tanjungpinang serta apa hambatan dan kendala bagi penegak hukum dalam memberantas kejahatan pemalsuan uang melalui media sosial di Wilayah Tanjungpinang, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, untuk jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif.berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan upaya Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjungpinang dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu yaitu: Melalukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pemalsuan uang secara prosedural, Melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang serta orang yang melalukan perbuatan yang mencetak uang palsu dan mengedarkannya, Melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dipalsukan serta alat-alat yang dipergunakan untuk membuat uang palsu kertas rupiah tersebut. Hambatan tersebut secara umum berhubungan erat dengan perkembangan sosial budaya masyarakat yang diikuti dinamika masyarakat dengan diwarnai nuansa kebebasan euphoria, baik langsung maupun tidak langsung. Kendala yang dihadapi tersebut antara lain yang tertangkap hanya pengedarnya rata-rata yang dapat diungkap adalah pengedarnya, sementara pelaku yang memalsukan uang palsu tersebut jarang terungkap karena biasanya domisilinya bukan di wilayah hukum Kepolisian Tanggung jawab terhadap kejahatan pemalsuan uang Rupiah tentu saja bukan tugas dari Bank Indonesia dan pihak kepolisian semata, melainkan tugas dari seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama memerangi kejahatan tersebut. Kata Kunci: Pemalsuan Uang, Memberantas, Penegak Hukum 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji