Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
KHARISMA, FIFI RAHAYU
Pery, Rehendra Sucipta
Heni, Widiyani
Subject
346.02 Contracts/Hukum Kontrak
Datestamp
2021-07-16 21:24:39
Abstract :
Pada era yang modern ini, manusia sebagai mahkluk sosial memiliki banyak kebutuhan
yang harus dipenuhi untuk kesejahteraan hidupnya oleh karena itu, dalam pemenuhan
kebutuhannya, manusia ingin segala sesuatu bersifat mudah, cepat dan praktis dengan
memanfaatkan fasilitas teknologi yang sudah semakin canggih untuk menarik perhatian
masyarakat mulai bermunculannya model transportasi berbasis online pada kota-kota
besar di Indonesia, istilah jasa transportasi online atau jasa transportasi berbasis aplikasi
online (ojek online). Menjalankan bisnis transportasi online ini, PT. GO-JEK Indonesia
menjalin kerja sama dengan driver (pengemudi atau supir ojek yang berpengalaman).
Perjanjian driver GO-JEK dengan PT.GO-JEK selanjutnya di atur dan disetujui oleh
kedua belah pihak didalam kontrak elektronik kemudian tindakan suspend sebagai sanksi
terhadap driver GO-JEK . Oleh karena itu itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian
lebih lanjut dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan terhadap perjanjian
PT.GO-JEK kemudian bagaimana analisa terhadap tindakan curang apabila pemberian
kembalian kurang oleh driver kepada konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan yuridis- normatif, dengan sumber data sekunder, data primer,dan data tersier
selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian dipaparkan secara
deskriptif. Selanjutnya hasil dari penelitian ini adalah kesesuaian terhadap arah perjanjian
PT.GO-JEK dan pemberlakuan suspend itu seharusnya sehingga memperjelas bagaimana
sanksi dan pelanggaran yang dilakukan oleh driver GO-JEK.
Kata kunci : Kontrak Elektronik, GO-JEK, Suspend