Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
BERI, FIKI ARISMA
ARJUNA, HENDRA
IRMAN, IRMAN
Subject
346 Private Law/Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2023-01-31 04:04:17
Abstract :
Pekerjaan ialah bagian yang memegang peranan penting pada kehidupan manusia, dengan adanya pekerjaan manusia dapat memberikan rasa kenyamanan
dan penghidupan yang layak dalam memenuhi segala kebutuhannya. Rumusan masalah peneliti adalah bagaimana pengaturan terhadap Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu yang Dinyatakan Batal Demi Hukum dan Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Yayasan Ts Batam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Dinyatakan Batal demi Hukum dan untuk mengetahui pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Yayasan Ts Batam. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu metode normatif empiris dan pendekatan untuk mengkaji masalah yang hendak diteliti adalah pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ini menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian dijelaskan bahwa ketika syarat sah perjanjian secara subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat
dibatalkan, akan tetapi jika perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif dalam syarat sahnya sebuah perjanjian maka perjanjian tersebut dinyatakan batal
demi hukum atau tidak pernah terjadi. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh Yayasan Ts Batam tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan khsususnya pada pasal 59 mengenai batas
maksimal pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dan juga tidak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sah secara objektif dalam sebuah perjanjian. pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT), pihak Yayasan TS Batam melanggar ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kontrak kerja, yang pada pelaksanaannya pekerjaan dari
saudari D.Sinaga tidak dapat dilaksanakan dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) karena pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang akan selesai
dalam waktu tertentu atau bersifat musiman. Pada Pasal 59 ayat (4) menyatakan bahwa perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut sebagai karyawan tetap.