Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Utami, Dewi
Edison, Edison
Okparizan, Okparizan
Subject
303.6 Conflict Social/Konflik Sosial
Datestamp
2023-01-31 04:15:52
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pertambangan pasir darat yang ada di Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun. Dikarenakan banyak bekas galian pasir darat yang ada di kecamatan Kundur Barat yang tidak mendapat tindaklajut dari pemerintah daerah, padahal bekas galian pasir darat tersebut berada di wilayah pemukiman dan perkebunan masyarakat. Di masa sekarang untuk pertambangan pasir darat yang dilakukan oleh PT. Energi Cahaya Makmur juga belum jelas apakah pembaruan izin produksi bisa diterbitkan oleh pemerintah pusat atau tidak, sehingga pihak pemerintah desa bisa mengambil langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di samping itu juga untuk mengetahui kendala Dinas ESDM dan Inspektur Tambang dalam melakukan pengawasan pertambangan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengawasan secara preventif dan represif yang di cetuskan oleh Sujamto. Adapun teknik pengumpulan dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Informan dalam penelitian ini yaitu Dinas ESDM, Inspektur Tambang, Direktur dari PT. Energi Cahaya Makmur, Pemerintah Desa, Masyarakat, dan Pekerja PT. Energi Cahaya Makmur. Dari penelitian yang dilakukan menunjukkan dalam pengawasan represif juga ditemukan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat proses produksi dan membuat masyarakat mengeluhkan kepada pemerintah melalui media. Sedangkan untuk pengawasan preventif sendiri dari pihak pemerintah belum bisa melakukan tindakan apapun karena belum ada informasi yang jelas dari pemerintah pusat terkiat izin penambangan akan diperbaharui atau tidak. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait pertambangan pasir darat belum maksimal dikarenakan lamanya proses tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait kelanjutan dari proses pertambangan apakah masih boleh beroperasi atau tidak.