DETAIL DOCUMENT
KEABSAHAN PERJANJIAN BAKU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI NON FUNGIBLE TOKEN PADA PLATFORM OPENSEA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MUHAMMAD, WAHYU
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-01-31 04:16:39 
Abstract :
Penggunaan perjanjian baku dalam dunia bisnis ini banyak memunculkan problematika hukum yang membutuhkan pemecahan. Syarat-syarat yang ada dalam perjanjian telah dirumuskan secara sepihak oleh pihak pengusaha. Penelitian ini membahas tentang terms of service sebagai perjanjian elektronik baku dalam jual beli non fungible token pada Platform Opensea memiliki keabsahan secara hukum atukah tidak. Penelitian ini memiliki tujuan supaya konsumen yang menggunakan jasa layanan pada platform Opensea bisa mengetahui status keabsahan perjanjian baku pada terms of service juga perlindungan hukum ketika terjadi sebuah sengketa. Penelitian ini memakai metode kajian hukum normatif dengan mengumpulkan sumber data sekunder, metode yang digunakan pada proses pengumpulan data sekunder yaitu dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan dan juga menggunakan internet, sesudah terkumpul semua data penulis menerapkan metode analisis data kualitatif melalui cara menggolongkan data-data juga sumber informasi agar dapat menarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini didapati hasil bahwa keabsahan perjanjian baku dalam terms of service tidak mempunyai keabsahan secara teori serta melanggar Peraturan UU, dan konsumen memiliki kepastian untuk memperoleh perlindungan hukum karena telah diatur di dalam terms of service atau (ketentuan layanan), serta telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji