A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionvlvhusm2c13v60k1gbuq3g881dkcite6): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN BERDASARKAN UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA DABO SINGKEP)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PUTRI, DWI MIDRATI
Suryadi, Suryadi
Nuraini, Lia
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-02-01 01:42:59 
Abstract :
Dispensasi Perkawinan dapat diartikan sebagai upaya bagi mereka yang ingin menikah tetapi belum mencapai usia perkawinan yang disyaratkan pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan untuk mendapatkan izin dispensasi perkawinan dan di daerah Dabo Singkep banyak sekali peningkatan sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara dispensasi perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak suatu permohonan dispensasi perkawinan di pengadilan agama Dabo Singkep. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teori pertimbangan hakim. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu normatif.Berdasarkan hasil penelitian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Putusan di Pengadilan Agama Dabo Singkep melalui majelis hakim dalam memberikan izin permohonan dispensasi perkawinan ternyata memiliki banyak pertimbangan sebelum akhirnya dikabulkan. Pertimbangan tersebut antara lain karena tidak adanya halangan untuk menikah artinya bahwa kedua calon mempelai tidak memiliki halangan untuk melakukan pernikahan seperti tidak adanya hubungan sedarah atau nasab, tidak adanya paksaan untuk menikah artinya bahwa kedua calon mempelai ingin menjalin ikatan hubungan pernikahan atas dasar saling cinta atau sama-sama cinta tanpa paksaan, kesiapan kedua calon mempelai (Psikis dan Fisik) artinya Hakim menilai kedua calon mempelai sudah siap secara psikis karena mereka berdua sudah sama-sama siap untuk membangun rumah tangga. Namun beda halnya dengan kesiapan fisik, Hakim berpendapat bahwa mempelai wanita belum terlalu siap untuk melahirkan dan menjadi seorang ibu di usia muda. Pertimbangan tanggungjawab suami istri, pertimbangan bahwa orang tua membantu secara moril dan materil. Hakim sudah menilai bahwa mempelai pria dan mempelai wanita sudah mengetahui peran dan tanggung jawab. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: