Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
FAKTIO AJI, HERU
Rehendra sucipta, Pery
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-02-01 02:25:02
Abstract :
Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Kota Tanjungpinang ternyata telah terjadi fenomena dimana Kepala Daerah dapat menerima tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP) yang meliputi Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TP BBK), Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja (TP BPK), Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja (TP BKK), dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi (TP BKP). Pemberian tersebut dilandasi oleh penerbitan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya pada Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Berdasarkan hal itu, penelitian ini mengkaji apakah Kepala Daerah dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, perbandingan hukum dan pendekatan asas. Adapun data penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Sehingga demikian, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Walikota dan Wakil Walikota di dalam peraturan walikota Nomor 56 Tahun 2019 tidak memiliki dasar hukum yang sah.