Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
RAMADANIA, NOVA
Adhayanto, Oksep
Endri, Endri
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-02-01 02:29:45
Abstract :
Kasus ini bermula dengan penangkapan dua perempuan dan dua laki-laki yang dikaki tangani oleh seorang narapidana yang berasal dari Lapas Kelas II A Kota
Tanjungpinang dengan menjanjikan uang sebanyak 10 juta kepada dua perempuan yang ditangkap. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana modus operandi pengendalian narkotika di lembaga Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam menghadapi pengendalian narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana modus operandi pengendalian narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang dan bagaimana kendala yang dihadapi dalam menghadapi pengendalian narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Pemidanaan dan Teori Kriminologi. Adapun Metode Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan dalam peneltian ini adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah pendekatan dengan menelaah dan menganalisis berbagai Undang Undang ataupun
peraturan terkait permasalahan hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini modus operandi narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang yang
dilakukan oleh seorang narapidana yang bernama Fitrarullah Alias Katek Bin Safwan Ibrahim memang melibatkan 4 orang terdakwa dengan menjanjikan uang
sebanyak 10 juta kepada terdakwa Tri Agustina dan terdakwa Meskanik dengan sudah diberi uang ditangan sebanyak 1 juta 500 perorangnya. Sedangkan terdakwa
Toni Alias Ali membeli narkotika kepada terdakwa Tri Agustina sedangkan Devi Putra membeli kepada narapidana Fitrarullah dengan menggunkan handphone atau
pesan whatsapp. Yang mana melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati. Kendala yang dihadapi yaitu pada keseimbangan antara petugas dengan yang dibina. Kembali pada tingkat kesadaran narapidana itu sendiri dan penjagaan yang ketat
oleh para petugas agara tidak terjadi lagi kasus yang sama.
Kata kunci : Modus Operandi, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan