Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HERLINA, SOFIA
Adhayanto, Oksep
Endri, Endri
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-02-03 03:28:24
Abstract :
Keterangan saksi adalah peranan penting dalam mengungkap kebenaran materiil suatu tindak pidana. Penerapan sanksi pidana berbohong di dalam ruang sidang diancam dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP. Ada atau tidak akibat hukum, bohong di persidangan tetap bisa dikriminalisasi. Jika berakibat merugikan pada terdakwa, hukumannya malah diperberat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap sumpah palsu yang dilakukan berdasarkan putusan Nomor 58/Pid.B/2022/PN. Tpg dan bagaimana kekuatan hukum sumpah dan keterangan palsu dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 58/Pid.B/2022/PN. Tpg. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Dianalisis sehingga menghasilkan kesimpulan seseorang telah disumpah atau mengucapkan janji sebagai saksi tetapi kesaksian atau keterangan yang diberikannya sebagai saksi disangka palsu, maka Hakim berwenang memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu. Dan untuk wewenang Hakim ini terdapat pada ketentuan Pasal 174 KUHAP, Penerapan sanksi pidana merupakan suatu penerapan hukuman yang di jatuhkan kepada para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain dan telah diatur dalam suatu undang-undang tertentu. Untuk memperoleh kebenaran dari keterangan saksi, selain dilakukan pengambilan sumpah, hakim juga dituntut untuk bertindak lebih tegas agar setiap orang yang memberikan keterangan di pengadilan.
Kata Kunci : Keterangan Saksi, Penerapan Sanksi, Sumpah Palsu