DETAIL DOCUMENT
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN OLEH NARAPIDANA DALAM LEMBAGA PERMASYARAKATAN ( STUDI LAPAS KELAS IIA BATAM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SIHOMBING, HARIANTO
Haryanti, Dewi
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-02-01 07:25:43 
Abstract :
Filosofi dasar suatu bangsa mendirikan Negara adalah untuk melakukan perlindungan warganya dan menata suatu kehidupan yang terorganisir demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia. Bagi bangsa Indonesia indikator kehidupan yang bahagia, secara konstitusional, bisa kita temukan dalam Pembukaan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-empat . Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, ?Negara Indonesia adalah negara hukum. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Jumlah narapidana yang tercatat sampai 2022 yakni sebanyak 1113 orang dengan jumlah petugas keamanan yakni sebanyak 131 pegawai.Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dalam hal ini Kota yang masih padat penduduknya dan Kota yang sangat luas serta Kota yang memiliki keindahan baik itu dibidang parawisata, yang dikeliling oleh lautan dan pula namun tidak dapat dipungkiri bahwa Kota Batam juga tidak terlepas dari berbagai macam Kejahatan tindak pidana, bahkan terjadi di berbagai tempat. Salah satunya kasus tindak pidana yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Batam, berikut penulis uraikan kedalam bentuk tabel data yang penulis dapatkan melalui bahan tersier. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris dengan observasi langsung kelapangan dan menganalisa fenomena yang terjadi di lapangan. dengan pendekatanTingkat Kesadaran Hukum dimana pendekatan ini adalah suatu pendekatan penelitian yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat dilapangan secara apa adanya. Hasil dari penelitian ini ditemukan faktor pertengkaran yang sering terjadi yakni faktor kesalahpahaman, faktor ekstenal narapidana, dan faktor ekonomi. Solusi yang dapat dijadikan sebagai penyelesaian pertengkaran atau penganiayaan dilakukan oleh pihak lapas berdasarkan seberapa besarnya kasus yang terjadi. Jika masih bisa ditangani melalui pembicaraan pribadi solusi tersebut akan dijalankan. Tetapi Jika kasus yang terjadi cukup besar maka akan diadakan sidang kedisiplinan kepada narapidana yang bersangkutan. Tindakan sidang kedisiplinan tersebut diharapkan dapat menjadikan efek jera perubahan kepada narapidana. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji