DETAIL DOCUMENT
PROSES PENYIDIKAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KASUS PENCURIAN (STUDI KASUS DI POLRES TANJUNGPINANG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PASARIBU, GIDION
Irman, Irman
Efritadewi, Ayu
Subject
345.02 Crimes/Kejahatan 
Datestamp
2023-02-01 07:03:44 
Abstract :
Anak yang berkonflik terhadap hukum adalah anak yang berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun diduga melakukan tindak pidana. Proses peradilan anak menggunakan pendekatan istimewa yang bertujuan untuk menghindari dampak negative selama menjalani proses hukum. Pendekatannya disebut dengan keadilan restoratif yang juga merupakan proses diversi. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana proses penyidikan dan pelaksanaan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dan kendala-kendala apa yang terjadi saat dilaksanakannya proses diversi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang dilihat dari sifatnya yang deskriptif analitis yang datanya menggunakan data primer sebagai data utama yaitu turun langsung ke responden untuk melakukan wawancara dan menggunakan data sekunder sebagai data untuk mendukung kepada pokok-pokok masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian proses pelaksanaan diversi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015. Tahapan yang dilakukan Polres Kota Tanjungpinang yaitu: Pertama, saat mendapatkan laporan/pengaduan atau diketahui sendiri tindak pidana oleh penyidik, penyidik mendapatkan surat perintah penyidikan, lalu penyidik membuat surat pemberitahuan kepada Kejaksaan. Kedua, penyidik menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan penelitian kemasyarakatan dan menghadirkan Pekerja Sosial Profesional untuk membuat laporan sosial terhadap korban maupun saksi. Ketiga, saat penyidik menerima hasil penelitian kemasyarakatan dan hasil laporan sosial, penyidik melakukan musyawarah kepada para pihak. Ada beberapa kendala yang saat sedang melakukan proses diversi: pertama, sulitnya memberikan pemahaman kepada korban atau orang tua korban yang tidak menerima penyelesaian ini diselesaikan secara diversi. Kedua, kendala pada permintaan korban yang meminta ganti rugi yang berlebihan oleh pihak terlapor termasuk orang yang tidak mampu. Kesimpulan dalam penelitian adalah lembaga yang menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum, khususnya Polres kota Tanjungpinang dan UPTD PPA sudah mengutamakan melakukan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam setiap proses penyidikannya. Kata Kunci: Penyelidikan. Diversi, Anak Berkonflik Dengan Hukum 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji