Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Masayuro, Andre
Adhayanto, Oksep
Endri, Endri
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-02-03 07:39:05
Abstract :
Shireen Abu Akleh merupakan seorang jurnalis kelahiran Israel yang berkewarganegaraan Amerika Serikat yang bekerja di Al Jazeera, kantor berita besar di Timur Tengah. Pada 11 Mei 2022, ia terbunuh ketika sedang menjalankan tugasnya meliput konflik di Jenin. Shireen, yang kala itu mengenakan rompi pers, tertembak di bagian kepala. Kematian Shireen di wilayah konflik bersenjata menjadi latar belakang ditulisnya skripsi ini. Adapun tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana hukum humaniter internasional mengatur dan menjamin terlaksananya perlindungan wartawan di wilayah konflik bersenjata serta Bagaimana tanggung jawab Israel terhadap kasus terbunuhnya Shireen Abu Akhlekh di Palestina Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum, yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Maka berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil: Pembunuhan Shireen Abu Akleh, jurnalis koresponden perang Israel-Palestina, merupakan pelanggaran norma internasional. Perbuatan tersebut melanggar Konvensi Genewa dan Statuta Roma, sehingga bisa menjadi subjek tuntutan terhadap Israel di Pengadilan Kriminal Internasional. Wartawan yang melakukan tugas profesi berbahaya di wilayah konflik bersenjata dianggap warga sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Additional Protocol I, dan mereka memperoleh perlindungan sebagaimana warga sipil berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum humaniter internasional.