Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Wulandari, Tri Indah
Hendra, H. Arjuna
Endri, Endri
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-02-01 01:53:21
Abstract :
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) ialah instansi yang bergerak di bidang penyediaan jasa untuk masyarakat luas yakni sumber tenaga listrik. Energi listrik menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. Maka energi listrik mempunyai nilai yang sangat tinggi. Dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap energi listrik maka sangat rentan terjadinya pencurian terhadap arus listrik oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum pencurian arus listrik dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap penanganan tindak pidana pencurian arus listrik pada PT.PLN (Persero) Rayon Tanjungbatu. Adapun metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif-empiris melalui pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu Penegakan hukum pidana pencurian arus listrik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) di PT. PLN Tanjungbatu belum berjalan karena PT. PLN hanya menerapkan sanksi berdasarkan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 008-Z,P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). PT. PLN (Persero) Tanjungbatu lebih mengupayakan penyelasaian melalui mediasi atau diluar pengadilan. Penegakan hukum pidana dalam pencurian arus listrik dijadikan Ultimun Remedium atau The Last Resort. Dan Faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap penanganan tindak pidana pencurian arus listrik pada PT. PLN (Persero) Rayon Tanjungbatu adalah Pihak PT. PLN lebih mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, agar memperoleh uang ganti rugi kembali, menghemat biaya jika diselesaikan di luar Pengadilan, selain itu juga menghindari waktu yang lama.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencurian, Arus Listrik