Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Siregar, Rini
Rani, Marnia
Endri, Endri
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-02-03 09:11:31
Abstract :
pelaku yang mengatasnamakan dari aplikasi jual beli online shopee telah meipu korban lewat aplikasi whatsapp dengan mengatakan bahwa korban mendapatkan hadiah dari aplikasi jual beli online shopee tersebut. Korban dituntun untuk mengaktifkan SPinjamnya, hanya saja ketika korban tahu bahwa ia telah ditipu akhirnya korban menghubungi pihak aplikasi shopee, tetapi tidak ada jawaban terkait solusi dari permasalahan si korban. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan dari tindak pidana penipuan di media online dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan aplikasi jual beli online shopee ditinjau dari sudut pandang viktimologi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum, yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari kajian kepustakaan. Maka, berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh hasil: aturan dari tindak pidana penipuan online diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan dikenakan sanksi Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan perlindungan hukum bagi si korban ialah perlindungan hukum represif dan preventif.