Abstract :
Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human trafficking) merupakan masalah besar yang sudah mengancam manusia sejak adanya kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu bentuk trafficking yaitu kegiatan perbudakan manusia yang terjadi jauh sebelum isu perdagangan orang semakin berkembang seperti sekarang. Setiap kegiatan perbudakan pada zaman itu dilakukan tanpa memperhatikan hak seseorang untuk hidup bebas, hal tersebut jelas menggambarkan mengenai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Bintan, dan juga bagaimanakah hambatan dalam penegakan hukum pelaku tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Bintan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pengumpulan data menggunakan wawancara dan juga studi kepustakaan, lalu data yang didapat dianalisis sehingga mengahasilkan kesimpulan.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pemberantasan, Perdagangan Orang.