Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HARAHAP, RUTH ELISABETH VIOLA
Subject
320.6 Policy Making/Keputusan Politik
Datestamp
2023-02-03 09:19:30
Abstract :
Wilayah labuh jangkar Tanjung Berakit ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2021 tentang penetapan lokasi wilayah tertentu diperairan diluar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi untuk kegiatan labuh jangkar di perairan Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau. Tokyo MoU memiliki misi untuk mempromosikan penerapan yang efektif, dan penerapan yang universal dan seragam, dari instrumen IMO/ILO pada kapal yang beroprasi di wilayah tersebut.
Tokyo MoU menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO). Tata kelola kepelabuhanan yang sesuai dengan prosedur PSC dan transparansi merupakan bentuk komitmen yang harus dijalankan atau direalisasikan Indonesia sebagai negara anggota Tokyo MoU terkhusus tempat penelitian penulis UPP Kelas I Tanjung Uban. Kondisi yang sebenarnya atau fakta lapangannya untuk pemeriksaan PSC ini tidak dapat efektif dilakukan dan UPP Kelas I Tanjung Uban dapat dikatakan tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk pemeriksaan. Transparansi adalah konsep yang berlaku untuk berbagai tahapan proses pengambilan keputusan, konseptualisasi hingga rencana pengembangan pelabuhan, strategi operasi dan manajemen, perencanaan dan detail dari tindakan yang diputuskan (seperti rencana bisnis, pelabuhan pekerjaan, dan resolusi tata kelola), dan kemudian selama fase implementasi, operasi dan evaluasi hasil yang dihasilkan dapat mengakibatkan dimulainya kembali reformasi pelabuhan. Tingkat transparansi dalam setiap tahapan ini menentukan keterlibatan dan kontribusi penyedia layanan, pengguna, dan pemangku kepentingan, menentukan efektivitas keputusan yang diambil sebagai performativitas.