Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NOFERI, NOFERI
Haryanti, Dewi
Widiyani, Heni
Subject
303.33. Kontrol Sosial
Datestamp
2023-02-03 02:59:51
Abstract :
Permasalahan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Natuna adalah bagaimana cara menghilangkan tindak pidana prostitusi yang menjalar dan menyebabkan dampak buruk di tengah masyarakat, hal ini terjadi di Kecamatan Subi Kabupaten Natuna yang mana terdapat sebuah tindakan praktek prostitusi yang menggunakan modus baru menggunakan Cafe sebagai tempat praktek prostitusi penelitian ini menarik dikaji untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum dan apa saja faktor penghambatnya. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pemilik usaha pihaknya belum bisa menindak sesuai dengan hukum yang berlaku karna pihak aparat penegak hukum mementingkan rasa kemanusian dan juga masih merasa kasihan dengan pemilik Cafe dikarnakan masih warga pribumi dan seorang ayah yang hanya mencari sesuap nasi untuk anak dan istrinya. Kemudian ketidaktahuan masyrakat akan hukum yang berlaku sehingga praktek Prostitusi masih berjalan sampai sekarang. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah upaya penegakan hukum yang seharusnya dilakukan adalah Upaya Preventif (pencegahan) dan Upaya Refresif (Penindakan). Upaya Preventif (pencegahan) seperti melakukan Penyuluhan /Sosialisasi kepada masyarakat terhadap aturan hukum mengenai tindakan prostitusi dan perbuatan asusila, dan Upaya Refresif (penindakan) yaitu penindakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan aturan daerah. Kemudian faktor penghambatnya yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Kata Kunci : Penegakkan Hukum, Prostitusi, Cafe Remang-Remang