Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NANDASARI, CHINTYA
Adhayanto, Oksep
Endri, Endri
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2023-02-03 02:44:50
Abstract :
Narkoba (Narkotika dan obat) atau bahan berbahaya adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya karena tidak aman digunakan oleh manusia. Oleh karena itu pengguna, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa menggunakan dan mengedarkannya diluar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda. Apabila ditinjau dari aspek peredaran gelap narkotika, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sangat dipengaruhi oleh faktor kemudahan penyalahgunaan dan pecandu dalam memperoleh narkoba. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis dalam subsider pidana penjara sebagai pengganti pidana denda dalam putusan kasus narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dan memahami berbagai literatur yang ada hubungannya dengan materi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akumulasi antara pidana penjara dan pidana denda dalam undang-undang narkotika ini belum efektif karena dalam penerapannya pidana denda tidak pernah dibayarkan oleh pelaku. Pelaku lebih memilih untuk menjalankan pidana pengganti berupa pidana penjara. Hal ini menguatkan pendapat bahwa persoalan ini terjadi karena pidana penjara pengganti denda tinggi sehingga cenderung lebih menguntungkan terpidana secara pragmatis. Disarankan pembuat kebijakan hendaknya memperhatikan efektivitas penetapan sanksi pidana denda dengan merumuskan peraturan perundang-undangan yang seimbang antara beratnya pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana penjara pengganti denda.