Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
NURADELLA, FENNY
Haryanti, Dewi
Efritadewi, Ayu
Subject
345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Datestamp
2023-02-03 06:53:37
Abstract :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie dalam putusan Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN.Bpd menyatakan bahwa terdakwa Syamsul Rizal terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider namun hakim menjatuhkan pidana dibawah ancaman minimum khusus Undang-undang yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan mengetahui kesesuaian masa waktu hukuman pidana penjara dengan ketentuan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang merupakan cara penelitian dengan menggunakan literatur kepustakaan, yang terdiri dari buku, undang-undang, karya ilmiah, dan berbagai macam literatur kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan dibawah ancaman pidana minimum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa terbukti sebagai Pemakai, dimana barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja yang ditemukan relatif kecil seberat 3,20 gram. Majelis Hakim berpendapat tidak adil bagi terdakwa jika ia harus menjalani hukuman penjara yang terlalu lama dikaitkan dengan kesalahan yang telah terdakwa lakukan tidak sebanding. Kesimpulan dari penelitian ini ialah putusan Hakim dalam memberikan hukuman pidana penjara kepada terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Narkotika pasal 111 ayat (1), sebab hakim menyimpangi ketentuan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 karena ketentuan pidana minimum khusus yang berlaku dapat dikesampingkan sepanjang asalkan Hakim memiliki pertimbangan yang cukup dengan pola penafsiran dari perspektif social-justice, moral-justice,keadilan masyarakat serta asas kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara.