Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
KUMALA SARI, TIWI
Rani, Marnia
Nuraini, Lia
Subject
346 Private Law/Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2023-08-09 06:58:11
Abstract :
Praktek pembuatan perjanjian pinjam nama, secara jelas telah melanggar asas nasionalisme yang ada dalam hukum agraria di Indonesia, yaitu hanya warga negara Indonesia yang boleh mempunyai hak milik di negara Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris dalam mendaftarkan surat di bawah tangan pinjam nama (Studi Kasus Putusan Nomor 66/Pdt.G/2020/PNTpg). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan menggunakan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam penelitian ini yakni berdasarkan Putusan Nomor 66/Pdt.G/2020/PNTpg, notaris membantu membuatkan surat di bawah tangan untuk para pihak, kemudian surat di bawah tangan tersebut di daftarkan ke dalam buku khusus oleh notaris yang bersangkutan. Seorang notaris yang akan membuat akta cenderung menganggap akta yang dibuatnya sudah sah apabila para pihak telah sepakat, dan masing-masing pihak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Ketika notaris membantu membuatkan akta di bawah tangan sebelum didaftarkan atau di waarmerking, peneliti berpendapat bahwa bukan berarti tidak ada pertanggungjawaban dari notaris sama sekali. Memang disebutkan bahwa notaris tidak bertanggungjawab terhadap isi akta dan tanda tangan para pihak dalam kasus waarmerking, tetapi pembebasan tanggung jawab tersebut baru hanya berlaku apabila memang akta di bawah tangan yang ingin di waarmerking telah ada dan ditandatangani sedemikian rupa tanpa campur tangan dari pihak notaris. Lain halnya jika notaris membantu membuatkan akta di bawah tangan sebelum di waarmerking oleh notaris yang bersangkutan. Notaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata dalam hal terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didefinisikan Pasal 1365 KUHPerdata, yang mana kerugian yang dimaksud dalam pasal tersebut tidaklah harus selalu berupa kerugian moril atau materil yang dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun dapat pula berupa melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam petitium gugatan tersebut.