DETAIL DOCUMENT
PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ( Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HASIBUAN, RAYMOND FRANCISCUS
Oksep, Adhayanto
Heni, Widiyani
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-08-11 02:42:13 
Abstract :
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam merupakan salah satu unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan yang ditempati oleh narapidana yang hingga saat ini masih mengalami Over Kapasitas. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ?Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan terhadap Narapidana Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan, yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tindak pidana. sistem keadilan. Pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan didasarkan atas prinsip-prinsip sistem pemasyarakatan untuk merawat, membina, mendidik, dan membimbing narapidana dengan tujuan agar menjadi warga yang baik dan berguna. Pembinaan yang terbaik bagi keberhasilan narapidana dalam menjalani pidana dan dapat kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi lagi perbuatannya adalah pembinaan yang berasal dari dalam diri narapidana itu sendiri. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui proses pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan Hambatan dalam Proses Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat. Adapun Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Kesimpulan ini menunjukkan bahwa Proses Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Namun tidak semua narapidana yang memenuhi syarat substantif bisa mengajukan usulan Pembebasan Bersyarat karena tidak memenuhi syarat administratif. Hambatan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan pembebasan bersyarat pada Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Batam yaitu Proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membutuhkan waktu yang cukup lama, narapidana harus mempunyai penjamin dari pihak keluarga, dan narapidana masih melakukan pelanggaran hukum disiplin pada Lembaga Pemasyarakatan. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji