Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
RAHMADANI, DENDI
Haryanti, Dewi
Irman, Irman
Subject
342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara
Datestamp
2023-08-14 02:24:00
Abstract :
Perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia sejak reformasi mulai mengarah pada sistem saling kontrol dan saling mengimbangi yang dibuat dengan tidak ada lagi lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun dalam penyelenggaraanya tidak jarang muncul problematika dalam bentuk saling intervensi antara ketiga cabang kekuasaan yang diperankan oleh yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Salah satu contohnya pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi oleh cabang kekuasaan legislatif yang secara ketentuan hukum sangat jelas bukan dari kewenangannya. Diketahui bahwa, hakim Mahkamah Konstitusi adalah pelaku pengadilan hukum (court of law) dalam bidang Kekuasaan Kehakiman, yang mana pengangkatan dan pemberhentian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alur serta mekanisme pemberhentian hakim konstitusi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pemberhentian Hakim Aswanto yang dilakukan oleh lembaga legislatif. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan dan beberapa literatur hukum. Teknik analisis yang akan digunakan dalam penelitian ini dengan cara mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum serta informasi yang diperoleh dari internet. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pemberhentian hakim Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat merupakan tindakan inkonstitusional. Pasalnya pemberhentian tersebut bertentangan dengan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci : Pemberhentian Hakim, Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang